Rabu, 01 Februari 2012

PMA menguntungkankah???


Terjadinya fluktuasi positif harga BBM imbas dari keterbatasan bahan bakar dari fraksi minyak bumi, menyebabkan segala industri banting stir, mari kita lihat industri besar: kimia, petrokimia dan oil da gas. Inilah salah yang mempelopori perekonomian indonesia. Dari segi wilayah industri ini hanya berada hanya 30% Jatim dan 60% Banten khususnya Cilegon lainnya hanya 10% yaitu DKI. Pemakaian solar dan diesel oil sebagai bahan bakar boiler mulai diganti ke batubara. Langkah pertama adalah perubahan mesin pada boiler ini. New Enginee..Acuannya ada bbrpa teknnologi tapi yg paling terkeal adalah Afrika Selatan ( daerah yg familier dengan boiler ini)....siiip kita lanjut...Percaya gak?? 6 bulan operasional boiler ini bisa menutupi biaya total keseluruhan pembuatan boiler batubara ( Coal Boiler ) data diambil saat harga batubara 500/kg. Masalah bahan bakar terselesaikan bahkan industri untung besar. Pertanyaan saya pada waktu itu adalah Perubahan gaji yang sangat signifikan pada karyawan, ternyata tidak ada. Pemerintah selaku wadah hukum hanya mampu menerapkan UMK/UMR. Alhasil keberadaan industri ini tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian rakyat, tepatnya PMA. Apa ada perubahan status sosial dengan adanya PMA??? Anda bisa jawab sendiri???
Beberapa tenagakerja telah mengekspansi dirinya...salah satunya Timur tengah, Arab, UEA, Abu Dhabi...Anda tau berapa pendapatan dsana ??? lebih kurang 50 jutaan dengan jabatan operator, bisa dibayangkan klo jabatan di atasnya...sangat jauh dari dsini di negeri sendiri hy diatas UMR sedikit. Disinilah Pertanyaan besar bagi kami...?? seberapa besar pengaruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperhatikan rakyatnya...Bosan melihat demo tapi klo gak demo gak berubah????Sampai ada ungkapan Malu pada Negeri Sendiri dan Hujan Emas di Negeri Orang-Hujan Batu di negeri Sendiri....Lucu..Bukannn..Inilah yang menginspirasi saya secara pribadi menjadi seorang Intrepreneur...
Klo UU ketenaga kerjaan itu apasih???trus industri/pabrik mesti ada serikat pekerja apabila total karyawan XX. Nah apabila pabrik yang belum ada SPSI nya ada sanksi gak?? hahaha..sekedar curhat ..








Tidak ada komentar:

Posting Komentar