KEP. 187 / MEN /1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I.
NOMOR:KEP. 187 / MEN /1999
T E N T A N G
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
Menimbang:
a.
bahwa kegiatan industri yang mengolah,menyimpan,mengedarkan,mengangkut
dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat
sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk
menimbulkan bahaya besar bagi industri,tenaga kerja,lingkungan maupun
sumber daya lainnya;
b.bahwa untuk
mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja,akibat penggunaan bahan
kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu di atur pengendaliannya;
c.Bahwa
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 612/Men/1989 tentang Penyediaan
Data Bahan Berbahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah
tidak sesuai lagi maka perlu di sempurnakan;
d.Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat:
1.Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ( Lembaran Negara No. 1
tahun 1970 Tambahan Lembaran Negara No. 2918 );
2.Keputusan Presiden No. 122/M tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
3.Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
4.Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1992 tentang Tata cara Penunjukan
Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5.Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a.Bahan
Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran
yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksikologi
berbahaya terhadap tenaga kerja,instalasi dan lingkungan.
b.Nilai
Ambang Kuantitas yang selanjutnya disebut NAK adalah standar kuantitas
bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia di
tempat kerja.
c.Pengendalian bahan
kimia berbahaya adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan atau
mengurangi resiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat
kerja terhadap tenaga kerja,alat-alat kerja dan lingkungan .
d.Lethal Dose 50 (LD 50) adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan.
e.Lethal Concentration 50 (LC 50) adalah konsentrasi yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan.
f.Pengusaha adalah:
1. Orang,perseorangan,persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
2. Orang,perseorangan,persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3.
Orang,perseorangan,persekutuan atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan
angka 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
g.Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
h.Tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja,guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
i.Tempat
kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atau terbuka,bergerak
atau tetap,dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha,dan dimana terdapat
sumber atau sumber-sumber bahaya.
j.Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga tehnis berkeahlian khusus
dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja.
k.Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan adalah pegawai tehnis berkeahlian khusus dari Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
l.Direktur adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 UU No. 1 tahun 1970.
m.Menteri adalah Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 2
Pengusaha
atau Pengurus yang menggunakan,menyimpan,memakai,memproduksi dan
mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan
bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
Pasal 3
Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana di maksud pasal 2 meliputi:
a. penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label;
b. penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
B A B II
PENYEDIAAN DAN PENYAMPAIAN LEMBAR DATA
KESELAMATAN BAHAN DAN LABEL
Pasal 4
(1) Lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan tentang
:
a. identitas bahan dan perusahaan;
b. komposisi bahan;
c. identifikasi bahaya;
d. tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
e. tindakan penanggulangan kebakaran;
f. tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan;
g. penyimpanan dan penanganan bahan;
h. pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri;
i. sifat fisika dan kimia;
j. stabilitas dan reaktifitas bahan;
k. informasi toksikologi;
l. informasi ekologi;
m. pembuangan limbah;
n. pengangkutan bahan;
o. informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
p. informasi lain yang diperlukan.
(2)Bentuk
lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini.
Pasal 5
Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. identifikasi bahaya;
c. tanda bahaya dan artinya;
d. uraian resiko dan penanggulangannya;
e. tindakan pencegahan;
f. instruksi dalam hal terkena atau terpapar;
g. instruksi kebakaran;
h. instruksi tumpahan atau bocoran
i. instruksi pengisian dan penyimpanan;
j. referensi;
k. nama,alamat dan nomor telepon pabrik pembuat dan atau distributor.
Pasal 6
Lembar
Data Keselamatan Bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan Label
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diletakkan di tempat yang mudah
diketahui oleh tenaga kerja dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
BAB III
PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI
Pasal 7
(1)Pengusaha
atau Pengurus wajib menyampaikan Daftar Nama,Sifat dan Kuantitas Bahan
Kimia Berbahaya di tempat kerja dengan mengisi formulir sesuai contoh
seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini kepada Kantor
Departemen /Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusannya disampaikan
kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.
(2)Kantor
Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima daftar,sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus meneliti kebenaran data tersebut.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat
(2) Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat menetapkan kategori
potensi bahaya perusahaan atau industri yang bersangkutan;
(2) Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. bahaya besar;
b. bahaya menengah.
(3)Kategori
potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
Nama,Kriteria serta Nilai Ambang Kuantitas (NAK) Bahan Kimia Berbahaya
di tempat kerja.
Pasal 9
Kriteria bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) terdiri dari:
a. bahan beracun;
b. bahan sangat beracun;
c. cairan mudah terbakar;
d. cairan sangat mudah terbakar;
e. gas mudah terbakar;
f. bahan mudah meledak;
g. bahan reaktif;
h. bahan oksidator;
Pasal 10
(1)
Bahan kimia yang termasuk kriteria bahan beracun atau sangat beracun
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a dan b,ditetapkan dengan
memperhatikan sifat kimia,fisika dan toksik.
(2).Sifat kimia,fisika dan toksik,bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan sebagai berikut:
a.
bahan beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut:LD 50 >25 atau
<200 mg/kg berat badan,atau Kulit:LD 50 >25 atau <400 mg/kg
berat badan,atau Pernafasan:LC 50 >0,5 mg/l dan <2 mg/l;
b. bahan sangat beracun dalam hal pemajanan melalui
Mulut:LD 50 <25 mg/kg berat badan,atau Kulit:LD 50 <50 mg/kg berat badan,atau pernafasan:LC 50 <0,5 mg/l.
Pasal 11
(1).Bahan
kimia yang termasuk kriteria cairan mudah terbakar,cairan sangat mudah
terbakar dan gas mudah terbakar,sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf
c,d,dan e,ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika.
(2).Sifat fisika dan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. cairan mudah terbakar dalam hal titik nyala >21o C dan <55 o C pada tekanan 1 (satu) atmosfir;
b. cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala <21o C dan titik didih >20 o C pada tekanan 1 (satu) atmosfir;
c. gas mudah terbakar dalam hal titik didih <20 o C pada tekanan 1 (satu) atmosfir.
Pasal 12
(1).Bahan
kimia ditetapkan termasuk kriteria mudah meledak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 huruf f apabila reaksi kimia bahan tersebut menghasilkan
gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi,sehingga
menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
(2).Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria reaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf g apabila bahan tersebut:
a. bereaksi dengan air mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar ,atau
b. bereaksi dengan asam mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar atau beracun atau korosif.
(3).Bahan
kimia ditetapkan termasuk kriteria oksidator,sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 huruf h apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan
oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran.
Pasal 13
Nilai
Ambang Kuantitas (NAK) bahan kimia yang termasuk kriteria beracun atau
sangat beracun,sebagaimana dimaksud dalam pasal 10,dan mudah meledak
atau reaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat
(2),ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan
Menteri ini.
Pasal 14
Nilai Ambang Kuantitas (NAK) bahan kimia selain yang dimaksud dalam pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:
a. bahan kimia kriteria beracun:10 ton;
b. bahan kimia kriteria sangat beracun:5 ton;
c. bahan kimia kriteria reaktif:50 ton;
d. bahan kimia kriteria mudah meledak:10 ton;
e. bahan kimia kriteria oksidator:10 ton;
f. bahan kimia kriteria cairan mudah terbakar:200 ton;
g. bahan kimia kriteria cairan sangat mudah terbakar:100 ton;
h. bahan kimia kriteria gas mudah terbakar:50 ton.
Pasal 15
(1)Perusahaan
atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas
melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam pasal
13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi bahaya
besar.
(2)Perusahaan atau industri
yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas sama atau
lebih kecil dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi
bahaya menengah.
B A B IV
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS
Pasal 16
(1)Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) wajib:
a.
mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan
dengan sistem kerja non shift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan
apabila dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5
(lima) orang.
b. Mempekerjakan ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang;
c. membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar;
d. melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia,proses dan modifikasi instalasi yang digunakan;
e. melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali;
f. melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali;
g. melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(2)Pengujian
faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dan f dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang.
Pasal 17
(1)Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) wajib:
a.
mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan
sistem kerja non shift sekurang-kurangnya 1 (satu) orang,dan apabila
dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang;
b. membuat dokumen pengendalian potensi bahaya menengah;
c. melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia,proses dan modifikasi instalasi yang digunakan;
d. melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali;
e. melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali;
f. melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(2)Pengujian
faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan e dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang.
Pasal 18
Hasil
pengujian faktor kimia dan instalasi sebagai mana dimaksud pada pasal
16 ayat (2) dan 17 ayat (2) dipergunakan sebagai acuan dalam
pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja.
Pasal 19
(1)Dokumen pengendalian potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya memuat:
a. identifikasi bahaya,penilaian dan pengendalian resiko;
b. kegiatan tehnis,rancang bangun,konstruksi,pemilihan bahan kimia,serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi;
c. kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja;
d. rencana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
e. prosedur kerja aman.
(2)Dokumen pengendalian potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a. identifikasi bahaya,penilaian dan pengendalian resiko;
b. kegiatan tehnis,rancang bangun,konstruksi,pemilihan bahan kimia serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi;
c. kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja;
d. prosedur kerja aman.
(3)Tata
cara pembuatan dan rincian isi dokumen pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 20
(1)Dokumen
pengendalian potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
ayat (1) disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja
dengan tembusan kepada Kantor Departemen /Dinas Tenaga Kerja setempat.
(2)Dokumen
pengendalian potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (2) disampaikan kepada Kantor Departemen /Dinas Tenaga Kerja
setempat.
Pasal 21
(1)Kantor
Wilayah Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Departemen/ Dinas Tenaga
Kerja setempat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
menerima dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat
(1) dan (2) melakukan penelitian kebenaran isi dokumen tersebut.
(2)Kebenaran
isi dokumen sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus dinyatakan secara
tertulis dengan membubuhkan tanda persetujuan.
(3)Dokumen
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dinyatakan
kebenarannya sesuai ayat (2) dipergunakan sebagai acuan pengawasan
pelaksanaan K3 di tempat kerja.
B A B V
PENUNJUKKAN PETUGAS K3 KIMIA DAN AHLI K3 KIMIA
Pasal 22
(1)Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dan pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai kewajiban:
a. melakukan identifikasi bahaya;
b. melaksanakan prosedur kerja aman;
c. memberikan petunjuk dalam prosedur penanggulangan keadaan darurat;
d. mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.
(2)Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas K3 kimia ditetapkan:
a. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
b. tidak dalam masa percobaan;
c. hubungan kerja tidak didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
d. telah mengikuti kursus tehnis K3 kimia.
(3)Kursus
tehnis Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh
perusahaan sendiri,pada ayat (2) huruf d,atau perusahaan jasa K3,atau
instansi yang berwenang dengan kurikulum seperti yang tercantum dalam
lampiran IV Keputusan Menteri ini.
(4)Perusahaan
sebagai mana dimaksud pada ayat (3) sebelum melakukan kursus harus
melaporkan rencana pelaksanaan kursus teknis kepada Kantor
Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat
Pasal 23
(1)Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai kewajiban:
a. membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan k3 bahan kimia berbahaya;
b. memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya;
c. merahasiakan segala keterangan yang berkaitan dengan rahasia perusahaan atau instansi yang didapat karena jabatannya;
d. menyusun program kerja pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja;
e. melakukan identifikasi bahaya,penilaian dan pengendalian resiko;
f. mengusulkan pembuatan prosedur kerja aman dan penanggulangan keadaan darurat kepada pengusaha atau pengurus;
(2)Penunjukan Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1)Penunjukan
Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ditetapkan
berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha atau Pengurus kepada
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)Permohonan penunjukan Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. daftar riwayat hidup;
b. surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
c. surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan yang bersangkutan;
d. fotocopy ijasah atau surat tanda tamat belajar terakhir;
e. sertifikat kursus teknis petugas K3 Kimia.
B A B VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Menteri ini.
Pasal 26
Dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri ini,maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja
No.Kep.612/Men/1989 tentang Penyediaan Data Bahan Berbahaya Terhadap
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 27
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di:J a k a r t a
Pada tanggal:
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
FAHMI IDRIS
makasih yah
BalasHapus