Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 Tahun 1996
Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 Tahun 1996
Tentang:Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa sebagai dampak perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi di
berbagai bidang maka produksi,distribusi dan penggunaan bahan berbahaya
semakin meningkat jumlahnya maupun jenisnya.
b. bahwa
penggunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan
penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap kesehatan
manusia dan lingkungan;
c. bahwa salah satu upaya
untuk menghindarkan atau mengurangi resiko bahan berbahaya dilakukan
melalui pemberian informasi yang benar tentang penanganan bahan
berbahaya kepada pengelola bahan berbahaya dan masyarakat urnum;
d.
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 453/Menkes/Per/XI/ 1993 tentang
Bahan Berbahaya tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi
perdagangan dunia saat ini sehingga perlu dirubah dan ditetapkan kembali
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi
Kesehatan.
Mengingat:
1. Ordonansi Bahan Berbahaya Stbl 1949 Nomor 377;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 215,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2210);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Negara Nomor 3274);1
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran;
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 1992 nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
8.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreementt
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
57,Tambahan Lembaran Negara Homer 3564);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas
Peredaran,Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Tahun
1973 Nomer 12);
10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen
11. Keputusan Presiden Nomer 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departement
MEMUTUSKAN:
Menetapakan:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENGAMANAN BAHAN
BERBAHAYA BAGI KESEHATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bahan berbahaya adalah zat,bahan kimia dan biologi,baik dalam bentuk
tunggal maupun campuran yang dapat membayakan kesehatan dan lingkungan
hidup secara langsung atau tidak langsung. yang mempunyai sifat
racun,karsinogenik,teratogenik,mutagenik. korosif dan iritasi.
2.
Lembaran Data pengaman (LDP) adalah lembar petunjuk yang berisi
informasi tentang sifat fisika,kimia dan bahan berbahaya,jenis bahaya
yang dapat ditimbulkan,cara penanganan dan tindakan khusus yang
berhubungan dengan keadaan darurat di dalam penanganan bahan berbahaya.
3. Direktur Jenderal adalah Direkiur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 2
Jenis bahan berbahaya dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Pasal 3
(1)
Setiap jenis bahan berbahaya yang akan didistribusikan atau diedarkan
harus didaftar pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan
Departemen Kesehatan.
(2) Pendaftaran bahan berbahaya
sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan oleh produsen,importir
atau distributor bahan berhahaya dengan mengisi formulir pendaftaran dan
melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan contoh formulir
pendaftaran pada Lampiran II.
(3) Kepada produsen
atau badan usaha yang ditunjuk oleh produsen yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda bukti
pendaftaran.
Pasal 4
(1)
Setiap badan usaha alau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus
membuat menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya
sesuai dengan contoh dalam Lampiran III.
(2) Lembaran
Data Pengaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) harus diletakkan pada
lempat yang mudah dilihat dan dibaca untuk memudahkan tindakan
pengamanan apabila diperlukan.
Pasal 5
(1) Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberi wadah dan kemasan dengan baik serta aman.
(2)
Pada wadah atau kemasan harus dicantumkan penandaan yang meliputi nama
sediaan atau nama dagang,nama bahan aktif,isi /berat / netto,kalimat
peringatan dan tanda atau simbol bahaya,petunjuk pertolongan pertama
pada kecelakaan.
(3) Penandaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus mudah dilihat,dibaca,dimengerti tidak mudah lepas
dan luntur baik karena pengaruh sinar maupun cuaca.
Pasal 6
(1)
Badan usaha dan perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat
laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan yang memuat tentang
penenimaan,penyaluran dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus
yang terjadi
(2) Bentuk laporan sebagaimana contoh laporan dalam Lampiran IV dan VI
Pasal 7
(1)
Kasus terhadap importir bahan berbahaya berupa formalin,merkuri
metanill yellow. rodamin B dan sianida dan garamnya,harus segera
melaporkan pemasukan atau penerimaannya kepada Direktur Jenderal
selambat lambatnya (dua) minggu setelah penerimaan barang sesuai dengan
contoh formulir laporan pada Lampiran V.
(2) lmpotir
atau distributor yang menyalurkan bahan berbahaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus membuat pencatatan khusus mengenai
- nama dan alamat jelas dari pemesan atau pengguna.
- jumlah atau banyaknya bahan berbahaya yang diserahkan.
- untuk keperluan apa bahan berbahaya tersebut digunakan oleh pemesan
(3) Pada kemasan bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicantumkan nama importimya.
Pasal 8
(1)
Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan dan atau Kantor Wilayah
Departemen Kesehatan Propinsi setempat sendiri atau bersama-sama dengan
instansi terkait dapat melaksanakan pemantauan atau pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Direktoral
Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan dan atau Kantor Wilayah Departemen
Kesehatan Propinsi setempat sendiri atau bersama-sama dengan instansi
terkait melakukan pembinaan melalui pemberian intormasi. Penyuluhan atau
pelatihan terhadap masyarakat atau pengelola bahan berbahaya dalam
rangka perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
(3)
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
pemberian penjelasan tentang ancaman atau bahaya yang dapat ditimbulkan
oleh bahan berbahaya,cara penanganan dan penanggulangannya bila terjadi
kecelakaan dan atau keracunan,baik secara langsung maupun melalui media
cetak alau media elektronik.
Pasal 9
Badan
usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya yang melakukan
perbuatan yang bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1
Pasal 4,Pasal 5,Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Peraturan Menteri ini baik
dengan sengaja maupun karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan
terjadinya bahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia serta
lingkungan dikenakan sanksi berupa tindakan administratif atau sanksi
pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Badan
usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan
dalam peraturan ini selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak
tanggal ditetapkannya peraturan ini.
pasal 11
Dengan
berlakunya peraturan ini maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
453/Menkes/per/IX/ 1983 tentang Bahan Berbahaya dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi.
pasal 12
(1) Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini,ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Perubahan jenis bahan berbahaya yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 7 ayat (1) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Peraturan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang
mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia.
Ditetapkan di:JAKARTA
Pada tanggal 9 Mei 1996.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
(Prof. Dr. SUJUDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar