Jumat, 09 November 2012

PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO.472 TH 1996

Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 Tahun 1996


Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 Tahun 1996 

Tentang:Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa sebagai dampak perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang maka produksi,distribusi dan penggunaan bahan berbahaya semakin meningkat jumlahnya maupun jenisnya.
b. bahwa penggunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan;
c. bahwa salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi resiko bahan berbahaya dilakukan melalui pemberian informasi yang benar tentang penanganan bahan berbahaya kepada pengelola bahan berbahaya dan masyarakat urnum;
d. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 453/Menkes/Per/XI/ 1993 tentang Bahan Berbahaya tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi perdagangan dunia saat ini sehingga perlu dirubah dan ditetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
Mengingat:
1. Ordonansi Bahan Berbahaya Stbl 1949 Nomor 377;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 215,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2210);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Negara Nomor 3274);1
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreementt Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57,Tambahan Lembaran Negara Homer 3564);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomer 12);
10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen
11. Keputusan Presiden Nomer 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departement 
MEMUTUSKAN:
Menetapakan:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENGAMANAN BAHAN
BERBAHAYA BAGI KESEHATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan berbahaya adalah zat,bahan kimia dan biologi,baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung. yang mempunyai sifat racun,karsinogenik,teratogenik,mutagenik. korosif dan iritasi.
2. Lembaran Data pengaman (LDP) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika,kimia dan bahan berbahaya,jenis bahaya yang dapat ditimbulkan,cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat di dalam penanganan bahan berbahaya.
3. Direktur Jenderal adalah Direkiur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 2
Jenis bahan berbahaya dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Pasal 3
(1) Setiap jenis bahan berbahaya yang akan didistribusikan atau diedarkan harus didaftar pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan.
(2) Pendaftaran bahan berbahaya sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan oleh produsen,importir atau distributor bahan berhahaya dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan contoh formulir pendaftaran pada Lampiran II.
(3) Kepada produsen atau badan usaha yang ditunjuk oleh produsen yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda bukti pendaftaran.
Pasal 4
(1) Setiap badan usaha alau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya sesuai dengan contoh dalam Lampiran III.
(2) Lembaran Data Pengaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) harus diletakkan pada lempat yang mudah dilihat dan dibaca untuk memudahkan tindakan pengamanan apabila diperlukan.
Pasal 5
(1) Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberi wadah dan kemasan dengan baik serta aman.
(2) Pada wadah atau kemasan harus dicantumkan penandaan yang meliputi nama sediaan atau nama dagang,nama bahan aktif,isi /berat / netto,kalimat peringatan dan tanda atau simbol bahaya,petunjuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
(3) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mudah dilihat,dibaca,dimengerti tidak mudah lepas dan luntur baik karena pengaruh sinar maupun cuaca.
Pasal 6
(1) Badan usaha dan perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan yang memuat tentang penenimaan,penyaluran dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi
(2) Bentuk laporan sebagaimana contoh laporan dalam Lampiran IV dan VI
Pasal 7
(1) Kasus terhadap importir bahan berbahaya berupa formalin,merkuri metanill yellow. rodamin B dan sianida dan garamnya,harus segera melaporkan pemasukan atau penerimaannya kepada Direktur Jenderal selambat lambatnya (dua) minggu setelah penerimaan barang sesuai dengan contoh formulir laporan pada Lampiran V.
(2) lmpotir atau distributor yang menyalurkan bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus membuat pencatatan khusus mengenai
- nama dan alamat jelas dari pemesan atau pengguna.
- jumlah atau banyaknya bahan berbahaya yang diserahkan.
- untuk keperluan apa bahan berbahaya tersebut digunakan oleh pemesan
(3) Pada kemasan bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicantumkan nama importimya.
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan dan atau Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi setempat sendiri atau bersama-sama dengan instansi terkait dapat melaksanakan pemantauan atau pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Direktoral Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan dan atau Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi setempat sendiri atau bersama-sama dengan instansi terkait melakukan pembinaan melalui pemberian intormasi. Penyuluhan atau pelatihan terhadap masyarakat atau pengelola bahan berbahaya dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
(3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pemberian penjelasan tentang ancaman atau bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan berbahaya,cara penanganan dan penanggulangannya bila terjadi kecelakaan dan atau keracunan,baik secara langsung maupun melalui media cetak alau media elektronik.
Pasal 9
Badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya yang melakukan perbuatan yang bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1 Pasal 4,Pasal 5,Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Peraturan Menteri ini baik dengan sengaja maupun karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan terjadinya bahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan dikenakan sanksi berupa tindakan administratif atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya peraturan ini.
pasal 11
Dengan berlakunya peraturan ini maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 453/Menkes/per/IX/ 1983 tentang Bahan Berbahaya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
pasal 12
(1) Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini,ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Perubahan jenis bahan berbahaya yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 7 ayat (1) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia.
Ditetapkan di:JAKARTA
Pada tanggal 9 Mei 1996.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
(Prof. Dr. SUJUDI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar