Jumat, 09 November 2012

MSDS ATAU LDKB




Material safety data sheet atau dalam SK Menteri Perindustrian No 87/M-IND/PER/9/2009 dinamakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika,kimia,jenis bahaya yang ditimbulkan,cara penanganan,tindakkan khusus dalam keadaan darurat,pembuangan dan informasi lain yang diperlukan.
Semua bahan kimia berbahaya diwajibkan memiliki MSDS,hal ini diatur dalam berbagai peraturan seperti keputusan menteri Kesehatan nomor 472 tahun 1996,keputusan menteri tenaga kerja nomor 187 tahun 1999,PP 74 tahun 2001 tentang B3 dan keputusan menteri perindustrian no 87 tahun 2009 tentang global harmonize system (GHS).
Didalam OSHA Hazard Communication 29 CFR 1919.1200 juga dinyatakan bahwa pihak manufaktur bahan kimia harus memastikan bahwa semua bahaya bahan kimia yang diproduksi sudah dievaluasi dan memastikan bahwa bahaya tersebut diinformasikan kepengguna bahan kimia tersebut melalui MSDS. Menurut OSHA,yang bertanggung jawab membuat MSDS adalah pihak manufaktur yang memproduksi bahan kimia tersebut. Dan semua pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran distribusi bahan kimia tersebut bertanggung jawab menyampaikan MSDS tersebut sampai kepengguna. Bahkan MSDS tersebut harus selalu menyertai bahan kimia tersebut sepanjang pendistribusiannya.
Pembuatan MSDS adalah kewajiban pembuat bahan kimia dan pengguna bahan kimia memiliki hak untuk memperoleh MSDS dari pihak pemasok,meskipun pihak pemasok bukan pembuat atau manufaktur bahan kimia tersebut,namun pihak pemasok berkewajiban menyediakan MSDS dari bahan kimia yang didistribusikan yang dia peroleh dari pihak manufaktur. Pihak perusahaan sebagai pengguna berkewajiban menyediakan MSDS ditempat kerja atau area yang mudah dijangkau atau diketahui oleh pekerja. Pihak perusahaan juga berkewajiban memberikan training mengenai MSDS kepada pekerja agar mereka dapat membaca dan memahami MSDS tersebut.
Kenapa MSDS atau LDKB diperlukan?
MSDS atau LDKB merupakan sumber informasi yang sangat penting mengenai sifat-sifat bahaya bahan kimia yang diggunakan,misalnya sifat mudah terbakar,beracun,korosive,mudah meledak,bersifat reaktif,bahan sensitive dan lain-lain. MSDS juga merupakan sumber informasi cara penanganan jika terjadi kecelakaan dengan bahan kimia tersebut seperti tumpah,keracunan,terkena pada tubuh pekerja dan terhisap serta informasi alat pelindung diri (APD) yang diperlukan saat penanganan atau penggunaan bahan kimia tersebut seperti kacamata safety,respirator dan sarung tangan (glove). Semua informasi tersebut sangatlah penting bagi pengguna untuk menghindari terjadi kecelakaan bahan kimia yang bisa berakibat fatal bagi pengguna.
Persyaratan dan Format MSDS
MSDS harus mengandung informasi semua sifat bahaya  yang terkandung didalam bahan kimia tersebut,tidak boleh menyembunyikan dengan sengaja salah satu atau lebih sifat bahaya yang terkandung didalamnya. Bahkan MSDS juga harus mencantumkan ingredient pembentuk produk tersebut,meskipun diijinkan untuk menyembunyikan salah satu atau lebih ingredient (trade secret) yang dianggap penting untuk melindungi kepentingan bisnis perusahaan. Namun pihak perusahaan harus membuka trade secret tersebut kepada pihak pengguna jika dalam keadaan emergency,seperti ada pekerja yang kerancunan dan perlu diketahui bahan apa yang merancuninya berdasarkan permintaan dari dokter yang menanganinya.
Secara umum MSDS harus mengandung:
  • Identitas semua ingredient yang terkandung <1%  jika memiliki sifat bahaya terhadap kesehatan atau jika dapat melepaskan bahan berbahaya melebihi nilai ambang batas (NAB) yang ditentukan.
  • Bahaya kesehatan termasuk tanda-tanda dan gejala jika terpajan.
  • Kondisi medis yang terjadi jika terpajan.
  • Rute utama masuk kedalam tubuh (route of entry)
  • Bahaya kanker jika ada.
  • Sifat fisik dan kimia
  • Batas pajanan (NAB)
  • Peringatan bahaya
  • Prosedur pembersihan
  • Pertolongan pertama atau darurat
Format MSDS sebaiknya mengikuti format global harmonize system (GHS) yang sudah ditetapkan oleh peraturan menteri perindustrian nomor 87 tahun 2009. Dalam peraturan ini ditetapkan bahwa MSDS harus terdiri dari 16 section dengan urutan sebagai berikut:
1.      Indentifikasi Senyawa (Tunggal atau Campuran)
2.      Identifikasi Bahaya
3.      Komposisi / Informasi tentang Bahan Penyusun Senyawa Tunggal
4.      Tindakan Pertolongan Pertama
5.      Tindakan Pemadaman Kebakaran
6.      Tindakan Penanggulangan jika terjadi Kebocoran
7.      Penanganan dan Penyimpanan
8.      Kontrol Paparan / Perlindungan Diri
9.      Sifat Fisika dan Kimia
10. Stabilitas dan Reaktifitas
11. Informasi Teknologi
12. Informasi Ekologi
13. Pertimbangan Pembuangan / Pemusnahan
14. Informasi Transportasi
15. Informasi yang berkaitan dengan Regulasi
16. Informasi lain termasuk informasi yang diperlukan dalam pembuatan dan revisi SDS.
Penggunaan dan Penyimpanan MSDS
Sebagian besar MSDS berbahasa Inggris terutama MSDS bahan kimia yang diimport dari Negara lain,meskipun dalam peraturan pemerintah sudah ditetapkan bahwa semua MSDS harus menggunakan bahasa Indonesia,ini berarti para pemasok dan importir bertanggung jawab menterjemahkan MSDS tersebut kedalam bahasa Indonesia. Penggunaan MSDS dalam bahasa Indonesia memang lebih tepat mengingat sebagian besar pengguna bahan kimia dilapangan (para pekerja) tidak bisa berbahasa Inggris. Jika MSDS yang disediakan dilapangan berbahasa Inggris dan para pekerja tidak memahaminya maka MSDS tersebut menjadi tidak berguna. Maka sebaiknya pihak perusahaan meminta kepada pihak pemasok untuk menyediakan MSDS dalam bahasa Indonesia,jika tidak mungkin maka perusahaan sebaiknya menterjemahkan sendiri MSDS tersebut kedalam bahasa Indonesia sebelum diberikan kepada pengguna dilapangan.
Para pekerja atau pengguna MSDS juga harus diberi training bagaimana menggunakan,membaca,memahami dan menginterpretasikan kandungan MSDS tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam tindakan karena ketidak pahaman terhadap isi MSDS. Tidak semua pekerja memilki latar belakang pendidikan Kimia atau sejenisnya,sehingga banyak sekali pekerja yang tidak memahami istilah-istilah kimia seperti titik didih (boiling point),titik nyala (ignition point),LD50,pH,dan lain-lain.
MSDS juga harus ditempatkan ditempat yang mudah dijangkau atau diketahui oleh semua pekerja,dan sebaiknya dekat dengan tempat penggunaan bahan kimia tersebut,misalnya di gudang penyimpanan,area produksi dan laboratorium. MSDS yang digunakan juga harus dipastikan mutakhir,maka sebaiknya ditanyakan secara berkala kepada pemasok untuk memastikan tidak ada perubahan,dan jika ada perubahan MSDS tersebut maka harap segera diminta yang mutakhir (revisi terakhir).
Selama transportasi atau pengiriman bahan kimia juga harus disertai dengan MSDS,misalnya pada saat bahan kimia tersebut dikirim dengan menggunakan truk container maka MSDS bahan kimia harus dibawa oleh sopir truk bersamaan dengan dokumen pengiriman lainnya. Jangan sekali-kali menyimpan MSDS didalam container atau packaging bahan kimia yang dikirim karena akan sulit untuk diambil jika terjadi kecelakaan.
Jangan mengirimkan MSDS kepada pengguna atau pembeli dengan cara memasukkan MSDS tersebut kedalam kemasan bahan kimia,tetapi dapat dikirim melalui email,fax atau system database menggunakan internet.


Dokumentasi dan Updating
Semua dokumen MSDS harus terdokumentasi dengan baik. Bisa dalam bentuk print out, CD, disk atau internet. Akan tetapi, pilihlah media yang mudah untuk diakses dan MSDS harus selalu tersedia di tempat-tempat yang diperlukan.
Dan satu lagi, MSDS yang terdokumentasi harus dengan nomor revisi terbaru atau terakhir. Hal ini penting, karena akan terus ada informasi baru yang masuk atau diperbaharui. Sebagai contoh, nomor telepon darurat yang harus dihubungi. Buatlah jadwal kapan status dokumen MSDS harus dimonitor.


Training
Layaknya sebuah Standard Operating Procedure (SOP), training mengenai MSDS mutlak diperlukan. Semua orang yang akan berhubungan dengan bahan kimia B3 harus mendapatkan training MSDS. Termasuk pula bagi anda calon karyawan yang akan bekerja di pabrik kimia atau mahasiswa yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL).


1 komentar: